Layanan Seksi Penmad

Permohonan Izin Operasional RA Madrasah

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyeleggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Persyaratan Administrasi

  • Terdaftar dalam aplikasi direktori madrasah di tautan https://direktori.madrasah.kemenag.go.id
  • Surat pengantar, surat rekomendasi pendirian/operasional RA atau madrasah, berita acara hasil verifikasi dokumen, dan berita acara hasil verifikasi lapangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Proposal pendirian RA atau Madrasah yang mencakup : 
  1. Surat Permohonan Izin Pendirian RA atau madrasah;
  2. Formulir Data Calon RA atau Madrasah;
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan RA atau Madrasash bermeterai Rp 10.000,-;
  4. Dokumen Studi Kelayakan Calon RA atau Madrasah;
  5. Akta Notaris Yayasan Penyelenggara RA atau Madrasah;
  6. Struktur Organisasi Yayasan;
  7. Salinan Surat Keputusan Susunan Kepengurusan yang dilegalisir;
  8. Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan;
  9. Salinan Surat Keputusan Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah; 
  10. Salinan Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah; 
  11. Ijazah Dan Daftar Riwayat Hidup Seluruh Manajemen Dan Personalia; 
  12. Dokumen Kurikulum Madrasah;
  13. Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah;
  14. Daftar Sarana dan Prasarana disertai Foto dan Bukti Kepemilikan yang Sah berupa Akta Tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  15. Surat Persetujuan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
  16. Surat Penyanding dari Lingkungan Sekitar (minimal 10 orang) bahwa aktivitas RA atau Madrasah tidak akan mengganggu warga sekitar.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
        Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
        Ijin Operasional RA / Madrasah.

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. Telepon : (0361) 224072
  2. WA : 0812-1063-3137
  3. Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  4. Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  5. kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  6. kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  7. Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Permohonan Legalisir Ijazah Madrasah

Dasar Hukum
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.

Persyaratan Administrasi

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya (FM-PI-01 & FM-PI-02);
  2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah (FM-PI-01);
  3. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 6000 (FM-PI-03);
  4. Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan;
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan pengesahan Ijazah/STTB/SKP Ijazah (FM-PI-01) dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada pejabat yang berwenang;
  2. Petugas menerima dan mengarsipkan data permohonan tersebut dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
  3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan validasi fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan sesuai dengan dokumen asli Ijazah/STTB atau dokumen asli SKP Ijazah;
  4. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan dokumen aslinya, petugas membubuhkan paraf persetujuan di atas dokumen fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dan menyampaikannya kepada Kepala Madrasah atau pejabat yang berwenang lainnya untuk membubuhkan tanda tangan pengesahan (FM-PI-04);
  5. Pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan pada fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah sebagai tanda pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah sesuai aslinya (FM-PI-04);
  6. Petugas memberikan nomor dan membubuhkan cap stempel pada fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  7. Petugas menyerahkan dokumen fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon yang dilengkapi dengan bukti tanda terima pernyerahan kembali dokumen.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
Legalisir Ijazah Madrasah.

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Rekomendasi Mutasi Siswa Madrasah

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyeleggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Persyaratan Administrasi

  1. Mengisi formulir mutasi siswa madrasah, dapat diperoleh di madrasah terkait atau melalui WA siaga Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi.
  2. Surat keterangan mutasi dari kepala madrasah dan diketahui oleh pengawas madrasah.
  3. Surat permohonan mutasi dari orang tua siswa.
  4. Surat permohonan mutasi dari kepala madrasah.
  5. Salinan buku rapor yang dilegalisir.
  6. Salinan dokumen yang menerangkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  7. Salinan dokumen yang menerangkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) madrasah atau sekolah yang dituju.
  8. Surat keterangan formasi kelas dan kesediaan menerima dari madrasah atau sekolah tujuan yang dilengkapi identitas dari madrasah atau sekolah tujuan.
  9. Kesamaan status akreditasi madrasah atau sekolah asal dan tujuan (atau berdasarkan persetujuan madrasah atau sekolah tujuan)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
Rekomendasi Mutasi Siswa Madrasah.

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijasah (SKPI) Madrasah

Dasar Hukum
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.

Persyaratan Administrasi
A.    Persyaratan Penerbitan SKP Ijazah/STTB Karena Hilang:

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-01);
  3. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05);
  4. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB;
  5. Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
  6. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib:
  • menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama (FM-SKP-08);
  • dan menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat.

B.    Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/ STTB:

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang terdapat kesalahan penulisan atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-02);
  3. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya;
  4. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang salah penulisannya;
  5. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06);
  6. Menyampaikan dan/atau menunjukkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB.

C.  Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB: 

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-03); 
  3. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07);
  4. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya; 
  5. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

A. Madrasah Masih Beroperasi

  1. Prosedur penerbitan SKP Ijazah/STTB bagi madrasah yang masih beroperasi adalah sebagai berikut:
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB;
  3. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid;
  5. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada Kepala Madrasah untuk mendapatkan persetujuan;
  6. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Karena Hilang) atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan (FM-SKP-09; FM-SKP-10; FM-SKP-11);
  7. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada pemohon.

B. Madrasah Tidak Beroperasi/ditutup

  1. Prosedur penerbitan SKP Ijazah/STTB bagi madrasah yang tidak beroperasi/tutup adalah sebagai berikut:
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat lain yang berwenang;
  3. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid;
  5. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan;
  6. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang menerbitkan SKP Ijazah/STTB karena hilang atau terdapat kesalahan penulisan atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya (FM-SKP-12; FM-SKP-13; FM-SKP-14);
  7. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang kepada pemohon.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Madrasah.

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan