Layanan Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Permohonan Konsultasi Pendaftaran Tanah Wakaf

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perwakafan Tanah Milik;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tatacara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak;
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 96 Tahun 2007 tentang Penetapan Pengurus Badan Wakaf Indonesia;
  7. Keputusan Menteri Agama Nomor 1009 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perubahan Status Harta Benda Wakaf.

Persyaratan Administrasi

  1. Datang Langsung ke Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi
  2. Mengisi Aplikasi Buku Tamu

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP;
  2. Pemohon langsung mengisi aplikasi Buku Tamu secara online;
  3. Pegawai Front Office PTSP menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan mempersilahkan Pemohon menuju Penyelenggara Zakat Wakaf;
  5. Jika berhalangan atau pejabat berwenang tidak ada, Pegawai Back Office pada Penyelenggara Zakat Wakaf melakukan Penjadwalan Ulang Konsultasi, atau memberikan Nomor Whatsapp Pejabat Berwenang untuk melakukan Konsultasi secara online.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 15 (lima belas) s.d. 60 (enam puluh) menit Waktu Konsultasi Pendaftaran Tanah Wakaf

Biaya/Tarif
       Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
       Layanan Konsultasi Pendaftaran Tanah Wakaf

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Permohonan Konsultasi Wakaf

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perwakafan Tanah Milik;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tatacara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak;
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 96 Tahun 2007 tentang Penetapan Pengurus Badan Wakaf Indonesia;
  7. Keputusan Menteri Agama Nomor 1009 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perubahan Status Harta Benda Wakaf.

Persyaratan Administrasi

  1. Datang Langsung ke Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi
  2. Mengisi Aplikasi Buku Tamu

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP;
  2. Pemohon langsung mengisi aplikasi Buku Tamu secara online;
  3. Pegawai Front Office PTSP menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan mempersilahkan Pemohon menuju Penyelenggara Zakat Wakaf;
  5. Jika berhalangan atau pejabat berwenang tidak ada, Pegawai Back Office pada Penyelenggara Zakat Wakaf melakukan Penjadwalan Ulang Konsultasi, atau memberikan Nomor Whatsapp Pejabat Berwenang untuk melakukan Konsultasi secara online.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 15 (lima belas) s.d. 60 (enam puluh) menit Waktu Konsultasi Wakaf

Biaya/Tarif
       Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
        Layanan Konsultasi Wakaf

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Legalisasi Lembaga Amil Zakat (LAZ)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat;
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat;
  4. Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat;
  5. Peraturan Baznas No. 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Tatacara Pemberian Rekomendasi Lembaga Amil Zakat.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat rekomendasi lembaga amil zakat dari Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten/Kota.
  2. Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Lembaga.
  3. Surat keterangan terdaftar dari organisasi/satuan kerja perangkat daerah pemerintah Kabupaten/Kota.
  4. Susunan pengurus syariat yang sekurang kurangnya terdiri atas ketua dan 1 (satu) orang anggota.
  5. Surat pernyataan dari pengawas syariat bermeterai Rp 10.000,- yang ditandatangani oleh masing masing pengawas syariat - Daftar pegawai yang melaksanakan tugas di bidang teknis.
  6. Salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pegawai.
  7. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak merangkap sebagai pengurus dan pegawai BAZNAS atau LAZ lainnya.
  8. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- bersedia diaudit syariah dan keuangan secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan Lembaga.
  9. Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah, dan sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraaan umat paling sedikit 3 (tiga) kecamatan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada nama program, lokasi program, penerima manfaat, dana yang disalurkan, keluaran, manfaat, dan dampak program bagi penerima.
  10. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- terkait kesanggupan menghimpun dana zakat, infak, sedekah, dan sosial keagamaan lainnya minimal Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) per tahun.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 kepada Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu.
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP).
  3. Operator Back Office (Penyelenggara Zakat Wakaf) aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang.
  4. Jika disetujui, Pejabat berwenang mengusulkan permohonan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
  5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat membentuk Tim Verifikator melalui surat keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.
  6. Tim Verifikator melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan dan visitasi ke lembaga pemohon.
  7. Tim Verifikator membuat berita acara dan konsep surat keputusan izin operasional lembaga pemohon dengan persetujuan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam.
  8. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat mengesahkan surat keputusan izin operasional lembaga pemohon.
  9. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon.
  10. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 10 (sepuluh) s.d. 20 (dua puluh) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
       Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
       Surat Keputusan Legalitas Lembaga Amil Zakat (LAZ)

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Permohonan Pembaca Doa

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  5. Keputusan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Kearsipan;
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Persyaratan Administrasi

  1. Membawa Surat Permohonan Pembaca Doa
  2. Menyertakan Nomor Whatsapp yang bisa dihubungi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
       Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
       Layanan Pembaca Doa

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Penerbitan Akta Ikrar Wakaf

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perwakafan Tanah Milik;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tatacara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak;
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 96 Tahun 2007 tentang Penetapan Pengurus Badan Wakaf Indonesia;
  7. Keputusan Menteri Agama Nomor 1009 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perubahan Status Harta Benda Wakaf;
  8. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tatacara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah.

Persyaratan Administrasi
Persyaratan Dokumen :

  1. Sertifikat atau Bukti Kepemilikan Tanah. 
  2. Surat Keterangan Desa/Lurah. 
  3. Surat Pernyataan Wakaf.
  4. Surat Persetujuan Ahli Waris.
  5. Surat Kuasa Ahli Waris. 
  6. Fotokopi KTP dan KK: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Wakif, Nadzir, dan dua orang saksi. 
  7. Surat Pengesahan Nadzir: Surat pengesahan nadzir dari KUA (Kantor Urusan Agama). 
  8. Materai: Materai Rp 10.000, jumlahnya bervariasi tergantung persyaratan. 
  9. Surat Kuasa kepada PPAIW: Surat kuasa dari Wakif kepada PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) untuk mengurus pendaftaran ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). 
  10. Denah Lokasi (jika diperlukan. 

Persyaratan Lainnya:

  1. Wakif Hadir: Wakif harus hadir secara langsung untuk melakukan ikrar wakaf di hadapan PPAIW, Nadzir, dan dua orang saksi. 
  2. PPAIW: Ikrar wakaf dilakukan di hadapan PPAIW, yang biasanya adalah Kepala KUA atau pejabat yang ditunjuk. 
  3. Nadzir: Nadzir adalah orang atau badan hukum yang mengelola wakaf. 
  4. Saksi: Dua orang saksi harus hadir saat ikrar wakaf.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut;
  • Wakif memberitahukan kehendak wakafnya kepada PPAIW.
  • PPAIW melakukan penelitian persyaratan wakaf dan calon Nadzir.
  • PPAIW menerbitkan surat pengesahan Nadzir dan membuat naskah ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf.
  • Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, Nadzir, dan dua orang saksi.
  • Penandatanganan naskah akta ikrar wakaf rangkap tiga.
  • Berkas dikirim ke BPN untuk proses penerbitan sertifikat wakaf.

       5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;

       6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 2 (dua) hari penyelesaian

Biaya/Tarif
       Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
       Akta Ikrar Wakaf

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Penerimaan dan Penyaluran Zakat

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat;
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah
  4. Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2022 tentang Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Zakat.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor.
  2. Atau Datang Langsung ke Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi
  3. Mengisi Aplikasi Buku Tamu

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP;
  2. Pemohon langsung mengisi aplikasi Buku Tamu secara online;
  3. Pegawai Front Office PTSP menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan mempersilahkan Pemohon menuju Penyelenggara Zakat Wakaf atau UPZ Kementerian Agama Kota Sukabumi;
  5. Jika berhalangan atau pejabat berwenang tidak ada, Pegawai Back Office pada Penyelenggara Zakat Wakaf melakukan Penjadwalan Ulang.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
Layanan Penerimaan dan Penyaluran Zakat.

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan
Telepon : (0361) 224072
WA : 0812-1063-3137
Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)


Buat Pengajuan
Perubahan Nadzir Wakaf

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perwakafan Tanah Milik;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tatacara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak;
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 1009 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perubahan Status Harta Benda Wakaf;
  7. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tatacara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah.

Persyaratan Administrasi
A. Persyaratan Umum Penggantian Nazhir

  • Surat pengantar permohonan penggantian Nazhir dari KUA setempat yang ditujukan kepada BWI;
  • Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan penggantian Nazhir kepada BWI dengan menyebutkan alasan penggantian Nazhir sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan:
  1. meninggal dunia dengan melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  2. berhalangan tetap dengan melampirkan surat keterangan dari pihak yang bersangkutan bermaterai cukup;
  3. mengundurkan diri dengan melampirkan surat pengunduran diri dari pihak yang bersangkutan bermaterai cukup;
  4. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan surat pernyataan keberatan dari wakif/ahli warisnya bermaterai cukup;
  5. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan melampirkan salinan putusan pengadilan.
  6. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum dengan melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  • Hasil keputusan rapat penggantian Nazhir dengan menyebutkan struktur Nazhir paling kurang 3 (tiga) orang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara serta melampirkan daftar peserta rapat;
  • Daftar riwayat hidup calon Nazhir;
  • Foto Copy Kartu Tanda penduduk (KTP) calon Nazhir;
  • Foto Copy AIW dan Surat Pengesahan Nazhir yang dilegalisir KUA setempat;
  • Foto Copy Sertifikat Tanah Wakaf (jika sudah bersertifikat).

B. Persyaratan Khusus Penggantian Nazhir
Nazhir perseorangan:

  1. Memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan, yaitu: warga Negara Indonesia,
  2. beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;
  3. Salah seorang Nazhir perseorangan harus bertempat tinggal di kecamatan tempat benda wakaf berada;
  4. Memiliki program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf.

Nazhir Organisasi:

  1. Pengurus Organisasi memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
  2. Organisasi bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau Keagamaan Islam;
  3. Salah seorang pengurus organisasi harus berdomisili di kabupaten/kota letak benda wakaf;
  4. Organisasi tersebut memiliki:
  • Salinan akta notaris tentang pendirian organisasi dan anggaran dasar;
  • Daftar susunan pengurus organisasi;
  • Anggaran rumah tangga;
  • Program kerja dalam pengembangan wakaf;
  • Daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain
  • Yang merupakan kekayaan organisasi;
  • Surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai cukup.

Nazhir Badan Hukum:

  1. Pengurus badan hukum yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
  2. Badan hukum Indonesia yang terbentuk sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku;
  3. Badan hukum tersebut bergerak dibidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam;
  4. Salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/ kota benda wakaf berada;
  5. Badan hukum tersebut memiliki;
  • Salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
  • Daftar Susunan Pengurus;
  • Anggaran Rumah Tangga;
  • Program Kerja dalam Pengembangan Wakaf;
  • Daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta benda wakaf atau yang merupakan kekayaan badan hukum;
  • fSurat Pernyataan Bersedia untuk diaudit bermaterai cukup.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) bulan penyelesaian

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
Surat Keputusan Perubahan Nazhir Wakaf.

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Permohonan Ruislag (Tukar Guling) Tanah Wakaf

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perwakafan Tanah Milik;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tatacara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak;
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 96 Tahun 2007 tentang Penetapan Pengurus Badan Wakaf Indonesia;
  7. Keputusan Menteri Agama Nomor 1009 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perubahan Status Harta Benda Wakaf.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat permohonan dari Nazhir Wakaf (pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi untuk tukar menukar dengan alasan kepentingan umum, luas tanah minimal 1 m² (satu meter persegi) dan maksimal 5.000 m² (lima ribu meter persegi);
  2. Surat permohonan Nazhir yang ditandatangani oleh ketua Nazhir (untuk Nazhir organisasi atau berbadan hukum) atau oleh seluruh anggota Nazhir (untuk Nazhir perorangan);
  3. Berita acara kelengkapan dokumen;
  4. Salinan sertifikat wakaf dan akta ikrar wakaf atau akta pengganti akta ikrar wakaf;
  5. Salinan surat pengesahan Nazhir dan surat keputusan perpanjangan atau pergantian Nazhir dari Badan Wakaf Indonesia (jika terdapat pergantian Nazhir);
  6. Surat perjanjian tukar menukar harta benda wakaf antara Nazhir dan pihak penukar;
  7. Salinan identitas Nazhir dan pihak penukar;
  8. Salinan sertifikat harta benda penukar atau bukti kepemilikan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. iSalinan akta pendirian dan surat izin organisasi/badan hukum (bagi pihak penukar berbentuk organisasi atau berbadan hukum);
  10. Rencana tata ruang wilayah/rencana detail tata ruang/penetapan lokasi/rekomendasi tata ruang (khusus untuk ruislag dengan alasan kepentingan umum);
  11. Hasil penilaian oleh penilai atau penilai publik atas harta benda wakaf dan harta benda penukar.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu.
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP).
  3. Operator bidang aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang.
  4. Jika disetujui, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi membentuk tim penetapan dan tim penilai atau penilai publik melalui Surat Keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan dari Nazhir dinyatakan lengkap.
  5. Tim penilai atau penilai publik melakukan penilaian terhadap tanah yang diruislag dan menyerahkan hasilnya kepada tim penetapan.
  6. Tim penetapan membuat berita acara hasil penilaian dan surat rekomendasi tukar menukar harta benda wakaf paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tim penilai atau penilai publik menyerahkan hasil penilaiannya.
  7. Tim penetapan mengirimkan salinan berita acara hasil penilaian dan surat rekomendasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi dimana tanah tersebut diruislag.
  8. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar menukar harta benda wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jawa Barat paling lama 4 (empat) hari kerja sejak menerima rekomendasi dari tim penetapan.
  9. Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jawa Barat melakukan rapat pleno dan mengirimkan persetujuannya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima hasil penilaian tukar menukar harta benda wakaf dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi.
  10. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat melakukan rapat pleno yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat atau Pejabat Eselon III yang ditunjuk untuk memutuskan hasil akhir ruislag tanah wakaf tersebut.
  11. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat berdasarkan mandat dari Menteri Agama menerbitkan izin tertulis tukar menukar harta benda wakaf paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jawa Barat.
  12. lPetugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon.
  13. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui petugas PTSP.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 3 (tiga) s.d. 6 (enam) bulan penyelesaian

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
Surat Keputusan Ruislag Tanah Wakaf

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan