Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Kearsipan;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Persyaratan Administrasi
- Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Resmi dari Institusi/Lembaga yang bersangkutan
- Proposal Kegiatan
- Foto copy Kartu Penduduk (Penjamin)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
- Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
- Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
- Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
- Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
- Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.
Jangka Waktu Pelayanan
- 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
- 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya (gratis)
Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Ijin Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agama Kota Sukabumi
Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Telepon : (0361) 224072
- WA : 0812-1063-3137
- Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
- Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
- kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
- kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
- Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)
Buat Pengajuan