Layanan Subbag Tata Usaha

Ijin Penelitian

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 7142 Tahun 2017 tentang Pencegahan Plagiarism di PTKI;
  7. Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum PTKI.

Persyaratan Administrasi

  1. Membawa surat permohonan ijin penelitian resmi dari institusi yang bersangkutan
  2. Foto copy Kartu Mahasiswa/ KTP (identitas)
  3. Proposal penelitian yang ditandatangani dosen pembimbing.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan

  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan ijin penelitian tersebut (One day service)
  2. Surat Ijin Penelitian dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Ijin Pengajuan Magang / PKL

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Kearsipan;
  7. Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Persyaratan Administrasi

  1. Membawa surat permohonan resmi dari institusi yang bersangkutan
  2. Foto copy Kartu Mahasiswa (identitas)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator Unit Kerja aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
Surat konfirmasi penerimaan/penolakan izin magang (PKL).

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Permohonan Audensi

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

Persyaratan Administrasi

  1. Membawa Surat Permohonan Audiensi
  2. Menyertakan Nomor Whatsapp yang bisa dihubungi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian
  • 15 (lima belas) s.d. 60 (enam puluh) menit waktu audiensi

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
Layanan Audiensi

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Rekomendasi Ijin Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agama Kota Sukabumi

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  5. Keputusan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Kearsipan;
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Persyaratan Administrasi

  1. Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Resmi dari Institusi/Lembaga yang bersangkutan
  2. Proposal Kegiatan
  3. Foto copy Kartu Penduduk (Penjamin)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
      Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
      Surat Rekomendasi Ijin Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agama Kota Sukabumi

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan