Dasar Hukum
- Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang pendidikan pesantren;
- Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2769 Tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran.
Persyaratan Administrasi
A. Ketentuan Umum
- LPQ yang memiliki paling sedikit 15 santri dapat mengajukan permohonan
- LPQ yang dinyatakan memenuhi persyaratan diberikan tanda daftar.
- Tanda Daftar LPQ diberikan kepada LPQ dalam bentuk :
- Keputusan Dirjen Pendis tentang Penetapan Nomor Statistik LPQ;
- Penerbitan Piagam Tanda Daftar LPQ
- Piagam Tanda Daftar LPQ berlaku 5 (lima) Tahun
B. Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar LPQ
- Menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an dalam bentuk lembaga pendidikan yang sekurangnya :
- Memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri;
- Memiliki paling sedikit 3 (tiga) ustadz;
- Memiliki dokumen kurikulum Pendidikan Al-Qur’an.
- Berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum LPQ yang sejalan dengan visi, misi dan tujuan pembangunan nasional.
C. Dokumen Kelengkapan Penerbitan Tanda Daftar LPQ
- Asli Surat Permohonan Tanda Daftar LPQ
- Asli Formulir Pengajuan Tanda Daftar LPQ
- Profil Kelembagaan LPQ
- Struktur Organisasi LPQ
- Data Ustadz
- Data Tenaga Kependidikan
- Data Santri
- Data Kurikulum
- Foto Copy Ijazah/Syahadah Kepala LPQ
- Foto Copy Ijazah/Syahadah Ustadz LPQ
- Asli Surat Keterangan Domisili
- Foto Copy Surat Keterangan Status Tanah
- Foto Copy Akte Notaris Yayasan
- Dokumentasi Papan Nama LPQ
- Dokumentasi Gedung Musholla/Masjid LPQ
- Dokumentasi Sarana Prasarana Pendukung LPQ
- Dokumentasi Aktifitas Pembelajaran AL Qur’an
- Dokumentasi Denah Lokasi LPQ
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Menyiapkan berkas pendaftaran secara online dimulai dengan melakukan registrasi, melengkapi profil kelembagaan lalu mengunggah berkas berkas yang telah ditentukan.
- Melakukan proses pengajuan tanda daftar pada menu status LPQ jika seluruh persyaratan telah dilengkapi.
- Admin Kemenag Kabupaten/Kota Melakukan verifikasi faktual dengan melakukan survey ke lokasi pengusul. Pada proses verifikasi faktual tim yang ditugaskan mengambil bukti verifikasi pada 5 objek yakni foto kepala LPQ, Foto Lokasi LPQ, Foto bangunan LPQ, Foto Ruang belajar, Foto kegiatan pembelajaran.
- Admin Kanwil kemenag terkait, melakukan proses validasi usulan penerbitan tanda daftar dapat diterima atau tidak. Jika usulan dinyatakan lengkap dan sesuai juknis maka nomor tanda daftar dan nomor statistik LPQ akan dibuat secara otomatis oleh Sipadar saat admin kanwil menyimpan hasil validasi.
- Pengusul menerima notifikasi bahwa usulan telah diterima dan dapat melihat nomor tanda daftar serta nomor statistik LPQ pada menu status LPQ.
- fNomor tanda daftar tersebut kemudian dapat digunakan untuk melakukan aktivasi kelembagaan LPQ pada sistem EMIS Kemenag Kabupaten/kota.
Jangka Waktu Pelayanan
- 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
- 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya (gratis)
Produk Pelayanan
Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Telepon : (0361) 224072
- WA : 0812-1063-3137
- Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
- Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
- kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
- kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
- Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)
Buat Pengajuan