Layanan Seksi PD Pontren

Penerbitan Tanda Daftar LPQ

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
  2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang pendidikan pesantren;
  5. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2769 Tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran.

Persyaratan Administrasi
A. Ketentuan Umum

  1. LPQ yang memiliki paling sedikit 15 santri dapat mengajukan permohonan
  2. LPQ yang dinyatakan memenuhi persyaratan diberikan tanda daftar.
  3. Tanda Daftar LPQ diberikan kepada LPQ dalam bentuk :
  • Keputusan Dirjen Pendis tentang Penetapan Nomor Statistik LPQ;
  • Penerbitan Piagam Tanda Daftar LPQ
  • Piagam Tanda Daftar LPQ berlaku 5 (lima) Tahun

B. Persyaratan Penerbitan Tanda Daftar LPQ

  • Menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an dalam bentuk lembaga pendidikan yang sekurangnya :
  1. Memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri;
  2. Memiliki paling sedikit 3 (tiga) ustadz;
  3. Memiliki dokumen kurikulum Pendidikan Al-Qur’an.
  • Berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum LPQ yang sejalan dengan visi, misi dan tujuan pembangunan nasional.

C. Dokumen Kelengkapan Penerbitan Tanda Daftar LPQ

  1. Asli Surat Permohonan Tanda Daftar LPQ
  2. Asli Formulir Pengajuan Tanda Daftar LPQ
  3. Profil Kelembagaan LPQ
  4. Struktur Organisasi LPQ
  5. Data Ustadz
  6. Data Tenaga Kependidikan
  7. Data Santri
  8. Data Kurikulum
  9. Foto Copy Ijazah/Syahadah Kepala LPQ
  10. Foto Copy Ijazah/Syahadah Ustadz LPQ
  11. Asli Surat Keterangan Domisili
  12. Foto Copy Surat Keterangan Status Tanah
  13. Foto Copy Akte Notaris Yayasan
  14. Dokumentasi Papan Nama LPQ
  15. Dokumentasi Gedung Musholla/Masjid LPQ
  16. Dokumentasi Sarana Prasarana Pendukung LPQ
  17. Dokumentasi Aktifitas Pembelajaran AL Qur’an
  18. Dokumentasi Denah Lokasi LPQ

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Menyiapkan berkas pendaftaran secara online dimulai dengan melakukan registrasi, melengkapi profil kelembagaan lalu mengunggah berkas berkas yang   telah ditentukan. 
  2. Melakukan proses pengajuan tanda daftar pada menu status LPQ jika seluruh persyaratan telah dilengkapi.
  3. Admin Kemenag Kabupaten/Kota Melakukan verifikasi faktual dengan melakukan survey ke lokasi pengusul. Pada proses verifikasi faktual tim yang ditugaskan mengambil bukti verifikasi pada 5 objek yakni foto kepala LPQ, Foto Lokasi LPQ, Foto bangunan LPQ, Foto Ruang belajar, Foto kegiatan pembelajaran.
  4. Admin Kanwil kemenag terkait, melakukan proses validasi usulan penerbitan tanda daftar  dapat diterima atau tidak. Jika usulan dinyatakan lengkap dan sesuai juknis maka nomor tanda daftar dan nomor statistik LPQ akan dibuat secara otomatis oleh Sipadar saat admin kanwil menyimpan hasil validasi. 
  5. Pengusul menerima notifikasi bahwa usulan telah diterima dan dapat melihat nomor tanda daftar serta nomor statistik LPQ pada menu status LPQ.
  6. fNomor tanda daftar tersebut kemudian dapat digunakan untuk melakukan aktivasi kelembagaan LPQ pada sistem EMIS Kemenag Kabupaten/kota.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Rekomendasi Bantuan Pondok Pesantren

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
  2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tatacara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren;
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang pendidikan pesantren;
  8. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 729 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren TA 2024;
  9. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2259 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh TA 2025.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan Bantuan Pondok Pesantren;
  2. Surat Izin Operasional Pondok Pesantren;
  3. Fotokopi Rekening atas nama Pondok Pesantren;
  4. Surat Keterangan Domisili Pondok Pesantren;
  5. Data jumlah santri, guru, dan fasilitas pondok pesantren;
  6. Laporan Keuangan tahun sebelumnya yang membuktikan bahwa pondok pesantren aktif dan mampu mengelola keuangan dengan baik.

Ketentuan Lainnya

  • Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dibuka melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id/ atau https://simba.kemenag.go.id/;
  • Program Bantuan yang dibuka :
  1. Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
  2. Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren.
  3. Bantuan Rehab Asrama Pesantren.
  4. Bantuan Operasional Majelis Masyayikh.
  5. Bantuan Operasional Pendidikan Pontren.
  6. Bantuan Operasional Pendidikan MDT.
  7. Bantuan Operasional Pendidikan LPQ.
  8. Bantuan Operasional Pendidikan PDF.
  9. Bantuan Operasional Pendidikan SPM.
  • Prosedur pengajuan bantuan dan ketentuan teknis lainnya diatur dalam Petunjuk Teknis sebagai acuan/pedoman dalam penyaluran bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip;
  • Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  • Pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi;

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
Bantuan Pondok Pesantren

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan