Layanan Seksi Bimas Islam

Konsultasi Keagamaan dan Non Keagamaan

Persyaratan Administrasi

  1. Datang Langsung ke Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi
  2. Mengisi Aplikasi Buku Tamu

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP;
  2. Pemohon langsung mengisi aplikasi Buku Tamu secara online;
  3. Pegawai Front Office PTSP menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan mempersilahkan Pemohon menuju Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
  5. Jika berhalangan atau pejabat berwenang tidak ada, Pegawai Back Office pada Seksi Bimas Islam melakukan Penjadwalan Ulang Konsultasi, atau memberikan Nomor Whatsapp Pejabat Berwenang untuk melakukan Konsultasi secara online.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 15 (lima belas) s.d. 60 (enam puluh) menit Waktu Konsultasi Keagamaan dan Non Keagamaan

Biaya/Tarif
      Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
       Layanan Konsultasi Keagamaan dan Non Keagamaan

Jenis Konsultasi Keagamaan dan Non Keagamaan

  1. Konsultasi Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan.
  2. Konsultasi Ekoteologi.
  3. Konsultasi Layanan Keagamaan Berdampak.
  4. Konsultasi Pemberdayaan Ekonomi Umat.
  5. Konsultasi Lembaga Keagamaan;
  6. Konsultasi Tempat Ibadah Ramah.
  7. Konsultasi Pencegahan Stunting.
  8. Konsultasi Moderasi Beragama.
  9. Konsultasi Kota Sehat.
  10. Konsultasi Seni, Budaya, Siaran Keagamaan Islam.
  11. Konsultasi Kepustakaan Islam.
  12. Konsultasi Hisab Rukyat
  13. Konsultasi Produk Halal.
  14. Konsultasi Kepenghuluan (Pencatatan Pernikahan).
  15. Konsultasi Dai Kamtibmas, Radikalisme, Terorisme.

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Konsultasi Keluarga Sakinah

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  3. UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
  4. PP No. 21 tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
  5. Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Instruksi Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI);
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/71/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. 881 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam No. 783 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pusat Layanan Keluarga Sakinah;
  10. Surat edaran Mendagri No. 400/564/III/Bangda Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah (GKS).

Persyaratan Administrasi

  1. Datang Langsung ke Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi
  2. Mengisi Aplikasi Buku Tamu

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP;
  2. Pemohon langsung mengisi aplikasi Buku Tamu secara online;
  3. Pegawai Front Office PTSP menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan mempersilahkan Pemohon menuju Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
  5. Jika berhalangan atau pejabat berwenang tidak ada, Pegawai Back Office pada Seksi Bimas Islam melakukan Penjadwalan Ulang Konsultasi, atau memberikan Nomor Whatsapp Pejabat Berwenang untuk melakukan Konsultasi secara online.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 15 (lima belas) s.d. 60 (enam puluh) menit Waktu Konsultasi Keluarga Sakinah

Biaya/Tarif
       Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
       Layanan Konsultasi Keluarga Sakinah

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Konsultasi Waris

Persyaratan Administrasi

  1. Datang Langsung ke Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi
  2. Mengisi Aplikasi Buku Tamu

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP;
  2. Pemohon langsung mengisi aplikasi Buku Tamu secara online;
  3. Pegawai Front Office PTSP menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan mempersilahkan Pemohon menuju Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
  5. Jika berhalangan atau pejabat berwenang tidak ada, Pegawai Back Office pada Seksi Bimas Islam melakukan Penjadwalan Ulang Konsultasi, atau memberikan Nomor Whatsapp Pejabat Berwenang untuk melakukan Konsultasi secara online.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 15 (lima belas) s.d. 60 (enam puluh) menit Waktu Konsultasi Waris

Biaya/Tarif
       Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
       Layanan Konsultasi Waris

Jenis Hukum Waris

  1. Hukum Waris Islam;
  2. Hukum Waris Adat;
  3. Hukum Perdata.

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Permohonan Bantuan Majelis Taklim

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tatacara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018;
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
  4. Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1024 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Majelis Taklim.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat permohonan bantuan Majelis Taklim;
  2. Rekomendasi usul pengajuan bantuan dari Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, dan/atau Kartor Urusan Agama Kecamatan;
  3. Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Agama Kota Sukabumi;
  4. Melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Taklim;
  5. Memiliki Rekening Aktif atas nama Majelis Taklim yang dibuktikan dengan Salinan Buku Rekening yang dilegalisasi oleh Bank/Surat Referensi dari bank terkait;
  6. Memiliki alamat yang jelas dan memiliki nomor telepon yang bisa dihubungi;
  7. Melampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen;
  8. Menandatangani MOU, PKS, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) bermaterai cukup.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 5 (lima) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
       Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
       Bantuan Lembaga Keagamaan

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Permohonan Kitab Suci Al-Quran

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tatacara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018;
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
  4. Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Manajemen Masjid;
  5. Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/224 Tahun 2022 tentang Juknis Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Operasional Masjid dan Mushalla.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan Kitab Suci Al-Qur’an atau Produk UPQ Lainnya, ditujukan kepada :
  • Sekretariat Ditjen Bimas Islam

           Jl. MH. Tamrin No. 6 Jakarta Pusat

  • Unit Percetakan Al-Quran

           Jl. Raya Puncak KM 56 Ciawi Bogor

       2. Untuk Lembaga : Masjid, Mushalla, Ormas, Yayasan, dll.

  • Surat permohonan resmi (Kop Surat & Stempel Basah)
  • Penjelasan Keperluan Kitab Suci Al Quran
  • Susunan Kepengurusan Organisasi
  • Nomor Kontak Aktif
  • Diutamakan bagi Masjid/Mushalla yang telah terdaftar di Aplikasi Simas

       3. Untuk Perorangan :

  • Surat Permohonan tertulis (alasan pengajuan produk UPQ)
  • Fotokopi KTP atau Dokumen Identitas Resmi Lainnya

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
       Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
       Layanan Permohonan Produk UPQ (Mushaf Al-Quran, Terjemah, Juz ‘amma)

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Pembuatan ID Masjid-Musholla

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2004 tentang Penetapan Status Masjid Wilayah;
  3. Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Manajemen Masjid;
  4. Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor D/INST/100/75 tentang Pendirian/ Penyediaan Tempat-Tempat Shalat;
  5. Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/461 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Masjid pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan Pembuatan ID Masjid yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi;
  2. Profil Sejarah Masjid/Musholla;
  3. Mengisi Form ID Masjid/Musholla;
  4. Susunan Pengurus Masjid/Musholla (Memperlihatkan Bukti Asli);
  5. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan;
  6. Surat Keterangan /Rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat;
  7. Foto Copy Akta Wakaf/SHM/Girik/Hibah/Sewa (Dengan memperlihatkan Bukti Asli);
  8. Foto Masjid/Musholla (bagian luar, bagian dalam dan bagian samping);
  9. Foto-foto Kegiatan Masjid/Musholla;
  10. Soft Copy (berupa foto atau pdf) dari No.a-c

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
       Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
       Surat konfirmasi penerimaan/penolakan izin magang (PKL).

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Permohonan Penceramah Agama

Dasar Hukum
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/692 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penceramah Agama Bersertifikat.

Persyaratan Administrasi

  1. Membawa Surat Permohonan Penceramah Agama
  2. Menyertakan Nomor Whatsapp yang bisa dihubungi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
       Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
       Layanan Penceramah Agama

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Registrasi Majelis Taklim

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim;
  3. Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi;
  2. Memiliki Status Tanah;
  3. Memiliki Struktur Kepengurusan;
  4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan;
  5. Rekomendasi dari KUA setempat;
  6. Melampirkan Foto Copy KTP Pengurus;
  7. Melampirkan Foto Copy KTP Jemaah;
  8. Melampirkan Kegiatan Majelis Taklim;
  9. Profil Majelis Taklim;
  10. Memiliki paling sedikit 15 Orang Jemaah;
  11. Dibuat dalam bentuk Proposal.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
       Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
       Surat Registrasi Majelis Taklim

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Permohonan Rohaniawan Islam

Dasar Hukum
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/1074 Tahun 2013 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Rohaniawan Islam.

Persyaratan Administrasi

  1. Membawa Surat Permohonan Rohaniawan Islam
  2. Menyertakan Nomor Whatsapp yang bisa dihubungi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
       Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
       Layanan Rohaniawan Islam

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Permohonan Sertifikat Arah Kiblat

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan Kalibrasi Arah Kiblat;
  2. Nomor Whatsapp yang bisa dihubungi.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
       Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
       Kalibrasi dan Sertifikat Arah Kiblat

Hisab Praktis Arah Kiblat

  1. Penentuan Koordinat Geografis;
  2. Perhitungan Azimuth Kiblat;
  3. Penentuan Utara Sejati;
  4. Pengukuran Arah Kiblat;
  5. Mengecek Kembali arah kiblat Masjid;
  6. Hisab Praktis Awal Waktu Shalat;
  7. Rukyat dan Hisab Praktis Awal Bulan Qamariah.

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Permohonan Sertifikat Produk Halal

Dasar Hukum

  1. Undang Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.;
  2. Peraturan Pemerintah 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal;
  3. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal;
  4. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal;
  5. Keputusan Menteri Agama No. 33453 Tahun 2019 tentang Penetapan Koordinator Layanan Sertifikasi Daerah;
  6. Peraturan BPJPH No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH;
  7. Keputusan Kepala BPJPH No. 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal;
  8. Keputusan Kepala BPJPH No. 77 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Kecil dan Mikro Tahun 2021;
  9. Keputusan Sekjen No. 80 Tahun 2019 tentang Tugas Koordinator dan Satuan Tugas Layanan Sertfifikasi Halal.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  3. Photo Produk;
  4. Email dan Nomor Whatsapp yang bisa dihubungi;
  5. Persyaratan Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku Usaha Kecil Kategori Self-Declare :
  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
  • Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
  • Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
  • Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
  • Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  • Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
  • Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 5 (lima) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
       Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan

  1. Sertifikat Produk Halal dari BPJPH.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila belum memiliki.

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Rekomendasi Bantuan Pembangunan Dan Rehabilitasi Masjid Musholla

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tatacara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018;
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
  4. Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2004 tentang Penetapan Status Masjid Wilayah;
  5. Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Manajemen Masjid;
  6. Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/224 Tahun 2022 tentang Juknis Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Operasional Masjid dan Mushalla
  7. Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor D/INST/100/75 tentang Pendirian/ Penyediaan Tempat-Tempat Shalat.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat rekomendasi dari KUA Kecamatan;
  2.  Fotokopi SK Pengurus;
  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  4. Foto Kondisi Bangunan;
  5. Foto Copy Surat Keterangan Status Tanah;
  6. Foto Copy Buku Rekening Bank Atas Nama Masjid/Musala;
  7. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, bermaterai Rp.10.000,- yang ditandatangani Ketua Pengurus.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
        Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
        Surat Rekomendasi Bantuan Pembangunan Dan Rehabilitasi Masjid/Musholla Dan Rintisan Masjid/ Musholla Ramah

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Rekomendasi Cetak Jadwal Imsakiyah-Sholat

Dasar Hukum

  1. Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2004 tentang Penetapan Status Masjid Wilayah;
  2. Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Manajemen Masjid;
  3. Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor D/INST/100/75 tentang Pendirian/ Penyediaan Tempat-Tempat Shalat.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Instansi atau DKM.
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
       Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan

  1. Surat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi
  2. Surat Rekomendasi Badan Hisab Rukyat Daerah (BHRD) Kota Sukabumi

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Rekomendasi Pendirian Masjid Mushalla

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2004 tentang Penetapan Status Masjid Wilayah;
  3. Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Manajemen Masjid;
  4. Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor D/INST/100/75 tentang Pendirian/ Penyediaan Tempat-Tempat Shalat;
  5. Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/461 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Masjid pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Persyaratan Administrasi

  1. Membawa Surat Permohonan Rekomendasi;
  2. Daftar nama dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat; 
  3. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang termasuk di dalamnya pemuka masyarakat/tokoh masyarakat (Ketua RT/RW/LMK dan Tokoh Agama) yang berdomisili dalam radius 500 m dari lokasi pembangunan rumah ibadat yang dibuktikan dengan surat pernyataan masing-masing (secara perorangan) di atas materai yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk; 
  4. Surat keterangan dari Lurah setempat yang menyebutkan tentang keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama yang bersangkutan di wilayah Kelurahan dan kebenaran lokasi tanah dan status kepemilikan tidak dalam sengketa; 
  5. Bukti kepemilikan lahan dengan melampirkan surat keterangan tentang status tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat atau Akte Ikrar Wakaf dari Kantor Urusan Agama setempat atau persetujuan pemanfaatan tanah dari instansi pemerintah apabila tanah milik Pemerintah/Non Pemerintah atau lembaga lainnya; 
  6. Daftar susunan pengurus/panitia pembangunan rumah ibadat yang diketahui Lurah setempat; 
  7. Ketetapan rencana kota dan rencana tata letak bangunan; 
  8. Rencana gambar bangunan;
  9. Rencana anggaran biaya yang dibutuhkan.
  10. Nomor Whatsapp atau Handphone Aktif Pemohon.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
       Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
       Surat Rekomendasi Pendirian Masjid/Mushalla

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan
Permohonan Pembinaan Tilawah, Seni, Budaya, Siaran Keagamaan Islam

Deskripsi


Buat Pengajuan