Layanan Seksi PAIS

Permohonan Pendaftaran Siaga Guru PAI

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan Akun Siaga.
  2. Fotokopi SK CPNS/PNS/PPPK/GTT/GTY (SK Awal dan Akhir).
  3. Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar (SK Awal dan Akhir).
  4. Fotokopi KTP dan KK.
  5. Cetak Profil Guru dari Dapodik.
  6. Email Pribadi.
  7. Surat Keputusan (SK) Mengajar atau SK TMT Guru.
  8. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  9. Menandatangani Pakta Integritas.
  10. Mendapatkan izin dari lembaga pendidikan atau kepala sekolah.
  11. Surat sehat dari RS pemerintah atau Puskesmas.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan syarat administrasi pada poin 1 (satu) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi melalui PTSP atau aplikasi SiPatu;
  2. Petugas PTSP menginputkan permohonan ke aplikasi SiPatu (jika pemohon datang langsung ke PTSP) atau Pemohon langsung mengisi aplikasi SiPatu (bila mengajukan secara online);
  3. Operator aplikasi SiPatu menyampaikan dan memproses permohonan dengan pejabat berwenang;
  4. Jika disetujui, pejabat berwenang memproses permohonan tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada petugas PTSP;
  5. Petugas PTSP menyerahkan hasil pemrosesan permohonan tersebut ke pemohon, atau bisa di download melalui aplikasi SiPatu secara langsung;
  6. Jika tidak disetujui, pejabat berwenang menerbitkan surat jawaban atau mengkonfirmasi penolakan permohonan tersebut melalui aplikasi SiPatu.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 (dua) s.d. 5 (lima) menit pengajuan
  • 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja penyelesaian

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya (gratis)

Produk Pelayanan
Pendaftaran Siaga Guru PAI.

Penanganan Pertanyaan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Telepon : (0361) 224072
  • WA : 0812-1063-3137
  • Email : kemenagkotasukabumi@gmail.com
  • Media Sosial : Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi (FB)
  • kemenag_kota_sukabumi (Instagram)
  • kemenag_kota_sukabumi (TikTok)
  • Kemenag Kota Sukabumi (YouTube)

Buat Pengajuan